Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

Tak hanya salawat nabi yang berkumandang, sesekali gema takbir pun terdengar dari dalam ruang sidang jelang majelis hakim memulai sidang kasus tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 11:55 WIB
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
Kondisi ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Jemaah korban First Travel yang berasal dari beberapa daerah memadati Pengadilan Negeri (PN) Depok jelang sidang perdata yang digelar pada Senin (2/12/2019). Para korban yang sudah memadati PN Depok secara spontan bersama-sama mengumandangkan salawat nabi.

Tak hanya salawat nabi yang berkumandang, sesekali gema takbir pun terdengar dari dalam ruang sidang jelang majelis hakim memulai sidang kasus tersebut.

"Kami harap sidang ini tidak ditunda," teriak salah satu jemaah korban First Travel di dalam ruang sidang.

Saat ditanya adanya rencana Kementerian Agama RI yang mewacanakan pemberangkatan umroh para korban First Travel, hal tersebut direspon positif salah satu korban, seperti diungkapkan Syabron Jamil.

Baca Juga:Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

"Diberangkatkan umrah atau dikembalikan uang saya terima. Yang penting berangkat secepatnya, " kata Jamil kepada Suara.com di PN Depok.

Ia mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 35 juta untuk berangkat umroh dua orang. Uang itu, kata dia, dibayarkan ke agen yang berada di Kecamatan Cimanggis pada tahun 2017.

Pantauan Kontributor Suara.com, sidang gugatan perdata aset First Travel (FT) masih berjalan dan belum ada keterangan dari majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk menunda sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT). Sidang dengan agenda putusan itu ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (25/11/2019) lalu.

Baca Juga:Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak