SuaraJabar.id - Jemaah korban First Travel yang berasal dari beberapa daerah memadati Pengadilan Negeri (PN) Depok jelang sidang perdata yang digelar pada Senin (2/12/2019). Para korban yang sudah memadati PN Depok secara spontan bersama-sama mengumandangkan salawat nabi.
Tak hanya salawat nabi yang berkumandang, sesekali gema takbir pun terdengar dari dalam ruang sidang jelang majelis hakim memulai sidang kasus tersebut.
"Kami harap sidang ini tidak ditunda," teriak salah satu jemaah korban First Travel di dalam ruang sidang.
Saat ditanya adanya rencana Kementerian Agama RI yang mewacanakan pemberangkatan umroh para korban First Travel, hal tersebut direspon positif salah satu korban, seperti diungkapkan Syabron Jamil.
Baca Juga:Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
"Diberangkatkan umrah atau dikembalikan uang saya terima. Yang penting berangkat secepatnya, " kata Jamil kepada Suara.com di PN Depok.
Ia mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 35 juta untuk berangkat umroh dua orang. Uang itu, kata dia, dibayarkan ke agen yang berada di Kecamatan Cimanggis pada tahun 2017.
Pantauan Kontributor Suara.com, sidang gugatan perdata aset First Travel (FT) masih berjalan dan belum ada keterangan dari majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk menunda sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT). Sidang dengan agenda putusan itu ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (25/11/2019) lalu.
Baca Juga:Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi
Kontributor : Supriyadi