Buruh Nilai SK Gubernur Jabar Masih Berpihak Kepada Pengusaha

Secara garis besar, isi poin yang dipermasalahkan oleh sejumlah serikat buruh tersebut terkait pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 17:04 WIB
Buruh Nilai SK Gubernur Jabar Masih Berpihak Kepada Pengusaha
Buruh Jabar menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12/2019). [Ayobandung.com]

"Ini bisa menghindarkan perusahaan untuk membayar rapel di akhir tahun dan tidak kena pidana. Aturan tersebut bisa memberi peluang bagi perusahaan yang termasuk ke dalam kategori di huruf D untuk melanggar peraturan," ungkapnya.

Dia merasa diskusi bipartit yang akan dilakukan oleh pekerja ataupun serikat pekerja dengan pihak pengusaha yang tak mampu membayarkan UMK 2020 sesuai besaran yang ditetapkan terlalu beresiko.

Seharusnya, dia mengatakan keputusan untuk poin D tersebut didiskusikan terlebih dahulu lewat forum LKS tripartit yang melibatkan gubernur, dinas terkait, asosiasi perusahaan dan buruh.

"Yang minta didiskusikan secara bipartit itu upah minimumnya. Ukuran ketidakmampuan perusahaan juga tidak jelas, dari hasil audit atau apa. Sebenarnya ini harus dibahas dulu di LKS tripartit. Ini terkesan dipaksakan," ungkapnya.

Baca Juga:Buruh Jabar Minta Satu Poin SK UMK Dihapus, Gubernur: Itu Untuk Cegah PHK

"(Bila mengandalkan diskusi bipartit) Ujung-ujungnya upah bisa-bisa tidak akan naik," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini