Malam Tahun Baru, Polres Bogor Tutup Arus Kendaraan 12 Jam Menuju Puncak

Kendaraan roda empat atau lebih dari arah Jakarta menuju Puncak mulai tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pada keesokan pagi harinya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 Desember 2019 | 14:50 WIB
Malam Tahun Baru, Polres Bogor Tutup Arus Kendaraan 12 Jam Menuju Puncak
Uji coba sistem kanalisasi 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, hari ini 'gagal'. Kemacetan panjang akibat sistem tersebut membuat polisi kembali melakukan buka tutup jalur atau oneway. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Satlantas Polres Bogor bakal menutup arus kendaraan roda empat atau lebih (car free night) pada perayaan malam Tahun Baru 2020 yang akan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa (31/12/2019) mendatang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan pemberlakuan car free night tersebut bertujuan untuk menghidari kepadatan arus lalu lintas kendaraan, khususnya yang menuju Kawasan Puncak pada malam pergantian tahun.

"Penutupan ini salah satu upaya dari Satlantas Polres Bogor untuk menghindari kelebihan beban (overload) kendaraan yang akan merayakan Tahun baru di jalur Puncak," kata Fadli, Selasa (3/12/2019).

Untuk teknisnya, lanjut Fadli, arus kendaraan roda empat atau lebih dari arah Jakarta menuju Puncak mulai tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pada keesokan pagi harinya.

Baca Juga:Akhir Pekan Depan, Kanalisasi 2-1 Jalur Puncak Kembali Diberlakukan

"Kalau arah turun (Puncak ke Jakarta) bisa semua kendaraan, car free night hanya untuk arah Puncak saja. Pemotor masih bisa, tapi tidak dianjurkan karena berbahaya kondisi malam hari," jelas Fadli.

Sejumlah titik penutupan arus kendaraan yang menuju Puncak akan dimulai dari Pos Interchange 1 B, SPBU Patung ayam dari arah Ciawi, RM Cimory, SPBU USSU, Simpang Taman Safari hingga Gunung Mas.

"Kami mengimbau masyarakat yang akan mengarah ke Puncak untuk dapat mengikuti waktu penutupan tersebut. Harapannya adalah warga akan berlibur di Puncak agar naik sebelum waktu penutupan, karena setelahnya tidak ada lagi kendaraan roda empat yang diberikan akses ke Puncak. Kami sudah koordinasi dengan instansi lain Dishub dan PHRI," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan rekayasa pembatasan kendaraan merupakan program tahunan yang dilakukan guna kepentingan semua.

"Kami akan menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah bogor (Puncak) menjelang Natal dan Tahun Baru, karena itu kami perlu melakukan rekayasa-rekayasa arus sehingga bisa bermanfaat bagi semua golongan dan kepentingan."

Baca Juga:Jalur Puncak Gunakan Sistem Kanalisasi 2-1, Ini Komentar Pengamat

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak