SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menepis tudingan bertindak semena-mena lantaran mencopot spanduk organisasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang berisi kritikan untuk pemerintah kota desa tersebut.
Pihak Satpol PP Kota Depok menyatakan pencopotan spanduk Garbi berukuran besar yang berada di Jalan Margonda dan tidak jauh dari Balaikota Depok, tidak dilakukan pihaknya. Namun pencopotan tersebut merupakan dari pihak pengelola pengelolaan reklame.
"Meluruskan (pencopotan spanduk) bukan Satpol PP, tapi mereka (pengelolaan reklame spanduk) sendiri yang mencopot," kata Kepala Satpol PP Lienda kepada Suara.com pada Jumat (6/12/2019).
Meski begitu, pencopotan spanduk Garbi oleh pihak pengelola memang atas imbauan Satpol PP melalui kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Dikatakan Linda, pemasangan baliho tersebut belum mendapat memperlihatkan izin pemasangan reklame.
Baca Juga:Murka Baliho Dicopot, Garbi Ormas Bentukan Fahri Ancam Gugat Pemkot Depok
"Jadi pembayaran pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangan reklame. Walaupun sudah bayar, jika belum ada izin pemasangan, seharusnya belum boleh dipasang. Ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada warga tentang perbedaan keduanya (membayar pajak retribusi dan izin pemasangan)," katanya.
Sebelumnya, pihak Garbi angkat bicara mengetahui aksi petugas Satpol PP yang mencopot spanduk milik mereka di Jalan Raya Margonda. Kuasa hukum Garbi, Slamet mengancam bakal menggugat Pemerintahan Kota Depok secara perdata.
"Jangan semena-mena (Pemkot Depok) gitu. Kami akan perkarakan masalah ini ke PN Depok."
Diketahui, dalam baliho yang dicopot tersebut terpampang foto Ketua Garbi Kota Depok Bayu Adi Permana dan juga tulisan: "Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan." Kemudian di bagian bawah baliho juga bertuliskan: "Bosan yang Lama? Ganti yang Baru."
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Setelah Jadi Polemik, Pemkot Depok Kini Gelar Lomba Kover Lagu 'Hati-hati'