Modus Tanya Alamat, Aksi Pemotor Cabul Remas Payudara PRT di Depok

"Diduga bernafsu tinggi, melihat situasi jalan yang sepi dimanfaatkannya untuk berbuat cabul," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 Desember 2019 | 17:46 WIB
Modus Tanya Alamat, Aksi Pemotor Cabul Remas Payudara PRT di Depok
Rekaman CCTV di lokasi terkait aksi pelecehan seksual di perumahan wilayah Limo, Depok. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - RA kini harus meringkuk di penjara karena ulah cabulnya meremas payudara seorang wanita berinisial RS (38). Aksi asusila lelaki di perumahan di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat Jumat (29 /11/2019) lalu itu ternyata sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, RA melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Sebelum ada laporan warga, aksi pelaku begal payudara sempat terekam CCTV kompleks perumahan," kata Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan, Jumat (6/12/2019).

Dari hasil rekaman CCTV di perumahan tersebut, kata Nirwan, pelaku lalu memutar balik ketika melihat korban sedang berjalan kaki sendirian.

Baca Juga:Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau

Saat melancarkan aksinya, RA berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Setelah itu, tersangka langsung mencomot atau meremas payudara korban.

"Lalu pelaku langsung kabur menggunakan motor," kata dia.

Nirwan menyampaikan, dari keterangan tersangka, motifnya melakukan pencabulan itu tergiur dengan lekuk tubuh korban dan kondisi di jalanan saat itu sedang sepi.

"Diduga bernafsu tinggi, melihat situasi jalan yang sepi dimanfaatkannya untuk berbuat cabul," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, RA diduga kerap melakukan aksi serupa ke wanita lain yang dijadikan sasaran pencabulan.

Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet

"Pelaku tidak hanya sekali memegang payudara wanita diduga sudah lebih dari satu kali di wilayah Depok,” kata dia.

Sebelumnya, polisi telah meringkus RA terkait kasus peremasan payudara yang menimpa korban berinisial RS. Atas perbuatannya itu, RA kini resmi menyandang status tersangka.

Dia dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini