Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang

Standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan pelindung.

Chandra Iswinarno
Minggu, 08 Desember 2019 | 17:59 WIB
Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
Skuter listrik. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak