Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
Standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan pelindung.
Chandra Iswinarno
Minggu, 08 Desember 2019 | 17:59 WIB

BERITA TERKAIT
Skuter Listrik Nero Topang Mobilitas Perkotaan Seharga Rp 19 Jutaan
20 Januari 2025 | 09:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini