SuaraJabar.id - Sidang lanjutan pembuatan dan penyebaran video asusila yang melibatkan dua pria dan satu perempuan di Kabupaten Garut kembali digelar pada Selasa (10/12/2019). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri tersebut dihadirkan untuk menjelaskan kebenaran video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
JPU Dapot Dariarma mengatakan, awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun dua lainnya berhalangan hadir sehingga hanya satu yang dimintai keterangan terkait hasil analisa video itu.
"Tadi baru satu saksi ahli digital forensik dari kepolisian yang hadir, kami sebenarnya mendatangkan tiga saksi ahli, tapi yang dua berhalangan hadir," katanya seperti dilansir Antara usai sidang.
Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
Ia menyampaikan, setelah saksi ahli selesai, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa saksi mahkota atau saksi dari tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa.
"Keterangan saksi ahli ini berpengaruh karena menjelaskan tentang video asusila itu," katanya.
Pengacara terdakwa VA, Asri Vidya Dewi mengatakan, dari enam video yang diperiksa saksi ahli digital forensik hanya dua video yang berkaitan dengan terdakwa VA, sisanya tidak ada kaitannya dengan VA.
Ia menyebutkan, 100 video yang tersebar di media sosial itu tidak terbukti dalam persidangan, tim saksi ahli hanya memeriksa 66 video yang diamankan dari mantan suami VA yakni inisial A (almarhum).
"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," katanya.
Baca Juga:Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 sampai 15.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
- 1
- 2