Ini Alasan Wali Kota Bandung Oded Ngotot Gusur Warga Tamansari

Oded mengklaim sekitar 90 persen dari total warga RW 11 sudah sepakat untuk pindah.

Rendy Adrikni Sadikin
Jum'at, 13 Desember 2019 | 13:04 WIB
Ini Alasan Wali Kota Bandung Oded Ngotot Gusur Warga Tamansari
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung Oded M. Danial membeberkan alasan terkait tindakan yang dilakukan pemerintah kota Bandung untuk tetap mengeksekusi lahan pemukiman di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12/2019).

Oded mengklaim sekitar 90 persen dari total warga RW 11 sudah sepakat untuk pindah dan diberi biaya untuk mengontrak rumah selama 2 tahun.

"Kita tetap melakukan ini (pembongkaran), kenapa? Karena dari 158 orang itu (warga RW 11) hampir 90 persen sudah sepakat dan mereka dikontrakkan sampai 2 tahun, saya kan sebagai Wali Kota harus memperhatikan yang banyak dong yang taat aturan, mereka mencintai Bandung," kata Oded di Bandung, Jumat (13/12/2019).

Oded mengatakan sudah menyiapkan anggaran untuk setiap kontrakan yang akan ditempati satu keluarga, sebesar Rp 26 juta. Menurutnya, hanya sebagian warga saja yang melakukan protes dan hal itu dianggapnya wajar. "Kalau mereka mau ke PTUT ya silahkan," bebernya.

Baca Juga:Korban Penggusuran Tamansari Bandung Mengungsi ke Masjid

Oded mengatakan lahan tanah di Tamansari itu merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Namun, beberapa tahun ke belangan warga sekitar menyewa tanah milik Pemkot itu. Pemkot Bandung rencananya akan membangun rumah deret di area lahan yang tengah dilakukan pembongkaran itu.

Orang nomor satu di kota Bandung itupun tak membenarkan kalau Pemkot Bandung dituding menyalahi prosedur dalam melakukan pembongkaran kawasan hunian itu.

"Kan prinsipnya begini yang namanya program ini (rumah deret) adalah program yang begitu lama prosesnya dan mediasi sudah lama terjadi. Saya kira hanya beberapa orang saja yang memang mereka belum sepakat," jelasnya.

"Ya tudingan seperti itu (namanya di lapangan saya kira seperti itu saya sih silahkan saja memahami kalau seperti itu, saya lihat di lapangan baik itu Satpol PP juga kepolisian saya kita sangat luar biasa mereka menahan kesabaran. Ya sesuai prosedur," lanjutnya.

Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar menganggap penggusuran yang dilakukan pemkot Bandung itu dianggap sangat tidak adil dan merugikan warga Tamansari.

Baca Juga:Ricuh Penggusuran Lahan, Warga Tamansari Bandung Dipaksa Kosongi Rumah

Zulfikar menganggap pemberitahuan yang dilayangkan Satpol PP keada warga sangat tergesa-gesa. Warga diberikan surat pemberitahuan pada sore, sehari sebelum dilakukannya eksekusi pembongkaran.

"Kalau eksekusi kan tadi menurut keterangan warga baru mendapatkan surat kemarin sore jam 16.30 WIB (11/12/2019), nah itu kan dilihat juga sebenarnya pemberitahuannya tidak berjarak waktu," ucap Zulfikar di lokasi penggusuran, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Musababnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.

"Kalau dilihat dari segi hukumnya sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah Pemkot kan, tapi kita berpendapat disini statusnya tanah negara bebas artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.

Bahkan, kata dia, kalau dilihat dari ketentuan hukum agraria, sebetulnya warga Tamansari yang lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung. Pasalnya, warga Tamansari sudah menempati lahan itu selama 30 tahun lebih.

"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun disini memiliki Persil terus mengurus lahan ini membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukasnya.

Kontributor: Aminuddin

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak