Ricuh Penggusuran Lahan, Warga Tamansari Bandung Dipaksa Kosongi Rumah

Warga tidak ingin rumah mereka dihancurkan.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Kamis, 12 Desember 2019 | 16:44 WIB
Ricuh Penggusuran Lahan, Warga Tamansari Bandung Dipaksa Kosongi Rumah
Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Suara.com/Aminuddin)

SuaraJabar.id - Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, diwarnai kericuhan, Kamis (12/12/2019). Warga tak terima dipaksa berkemas dan mengosongkan rumah mereka.

Warga setempat diminta berkemas dan mengangkut seluruh isi rumah karena pemukiman mereka segera diratakan. Lokasi itu rencananya akan dibangun rumah deret oleh pemerintah Kota Bandung.

Awalnya, warga bergegas melakukan pengosongan rumah sejak pukul 09.00 WIB. Namun, setelahnya warga tampak kesal dan tak rela tempat tinggal mereka dihancurkan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, warga pun melepas kekesalan mereka dengan mengusir beberapa petugas Satpol PP dan Polrestabes Bandung yang berjaga di beberapa ruas jalan masuk pemukiman.

Baca Juga:Ibu di Wonogiri Tewas usai Tenggak Racun Serangga, 2 Anak Ikut Dicekoki

"Tinggalkan tempat ini! Mundur, mundur, mundur kalian!" teriak salah satu warga dalam kerumunan itu.

Warga akhirnya berhasil memukul mundur petugas dan menutup jalan masuk pemukiman menggunakan bermacam reruntuhan bangunan dan perabot rumah tangga.

Mereka kemudian mulai melancarkan pelemparan batu ke arah petugas Satpol PP yang berjaga di arah sebelah barat, tepat di bawah Jembatan Layang Pasupati. Petugas Satpol PP pun membalas serangan itu dengan aksi serupa sehingga sempat terjadi kericuhan.

Warga menyesalkan tindakan Satpol PP yang dianggap main hakim sendiri dengan melakukan penggusuran.

Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar mengatakan, sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Pasalnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.

Baca Juga:Kecelakaan KA Semen di Stasiun Doplang Blora, 10 Gerbong Terguling

"Kalau dilihat dari segi hukumnya, sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah pemkot kan kita berpendapat di sini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.

Bahkan, jika dilihat dari ketentuan hukum agraria, Riefki menegaskan warga Tamansari justru lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung.

"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria, kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun di sini, memiliki Persil, terus mengurus lahan ini, membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukas dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan lahan yang ditempati warga RW 11 Tamanasari merupakan milik Pemkot Bandung. Itulah mengapa pemerintah melakukan pembongkaran rumah warga setempat.

"Kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset sesuai tugas dan perintah dari Wali Kota karena aset ini milik Kota Bandung," ungkapnya.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak