Tersangka Idap Gangguan Jiwa, Kasus Perobek Alquran Tetap Jalan Terus

"...Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 Desember 2019 | 16:40 WIB
Tersangka Idap Gangguan Jiwa, Kasus Perobek Alquran Tetap Jalan Terus
Video berisi rekaman Alquran tersobek-sobek dan dibuang ke jalanan diduga terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, viral pada media-media sosial, Kamis (19/12/2019). [Facebook]

SuaraJabar.id - Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap memproses kasus perobekan Alquran yang dilakukan tersangka ERN (33).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi akan terus dilaksanakan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Ini akan melengkapi berkas kami. Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Anom seperti dikutip Ayobandung.com, Jumat (20/12/2019).

Saat ini, tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Tersangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Baca Juga:Gebuki Suami Stroke Pakai Tongkat, Ternyata Istrinya Idap Gangguan Jiwa

Sebelumnya, Psikolog Endra Nawawi, mengatakan, timnya telah diminta untuk memeriksa kondisi psikologis ERN, tersangka kasus perusakan Alquran. Dari hasil pemeriksaan, ERN dinyatakan mengindap gangguan skizofrenia residual.

"Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," kata Endra seperti dikutip Ayobandung.com.

Menurut Endra, ketika berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak sinkron. Dalam dua menit pertama, komunikasi dengan tersangka masih nyambung. Namun selanjutnya, tim psikolog tak lagi dapat menangkap inti percakapan dengan tersangka.

Dia menambahkan, ketika dilakukan tes tertulis, hasilnya juga menunjukan tersangka memgalami skizofrenia residual. Kendati demikian, timnya masih akan menguji riwayat tersangka lebih dalam.

"Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiawaan. Tapi dia masih beberapa bagiam nyambung," kata dia.

Baca Juga:Piala Merak 2019 untuk Suara.com, Waspada Gangguan Jiwa Pada Jurnalis

Endra menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka mengalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu. Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari.

"Kami lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini