SuaraJabar.id - Keberadaaan komplotan pemalak kerap membuat resah pengunjung objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Setelah menerima keluhan wisatawan lewat media sosial, polisi telah meringkus lima orang yang diduga kerap melakukan pemerasan di objek wisata tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin seperti dilansir Antara, Selasa (24/12/2019) menyampaikan, modus praktik memeras wisatawan ini, yakni dengan cara membuka jasa mencuci mobil dan parkir kendaraan di kawasan objek wisata Cipanas.
"Kami tertibkan mereka yang diketahui melakukan pungutan sehingga dikeluhkan wisatawan di media sosial," kata Asep.
Baca Juga:Incar Cewek Kesepian, Sopir Ojek Online Peras Penumpang Usai Naik Ranjang
Ia menuturkan, lima orang yang diamankan yakni satu juru parkir dan empat warga setempat yang biasa melakukan aktivitas mencuci mobil dan parkir kendaraan di objek wisata Cipanas Garut.
Mereka yang diamankan itu, kata dia, seringkali meminta uang jasa parkir, kemudian mencuci mobil milik wisatawan tanpa diminta pemiliknya.
"Mereka mencuci kendaraan pengunjung tanpa ditanya dulu, ketika tamu keluar diminta Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu, kalau tidak diberi agak sedikit memaksa dengan berbagai macam cara," katanya.
Perilaku mereka itu, kata dia, seringkali dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung ke Cipanas Garut akibatnya wisatawan merasa tidak nyaman.
Kepolisian, lanjut dia, sudah sering mengimbau, bahkan sudah beberapa kali mengamankan mereka yang ketahuan melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Cipanas Garut.
Baca Juga:Peras Istri Siri, Sopir Taksi Online Ancam Sebar Video Seks via WhatsApp
"Kami sudah beberapa kali menertibkan perilaku seperti itu, dan sekarang juga kita lakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
Ia menambahkan, mereka yang diamankan akan diperiksa dan diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika mengulanginya lagi akan ditindak tegas dengan sanksi pidana.
"Sementara kita amankan dulu, dibuat surat perjanjian, jika begitu lagi akan kami pidanakan dengan tuduhan pungutan liar," katanya.