Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi

Dalam proses evakuasi tersebut, Anggota Koramil 05/Sawangan tak sengaja menemukan benda mencurigakan yang disimpan dalam karung besar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Januari 2020 | 19:43 WIB
Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menunjukan barang bukti berupa ganja yang sudah dikemas seberat 51 kilogram di Mapolres Metro Depok pada Jumat (3/1/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Sadan (44), Warga Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok, ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan ganja seberat 51 kilogram di rumahnya pada Kamis (2/1/2020).

Peristiwa tersebut bermula saat rumah Sadan dilanda banjir sehingga harus dievakuasi.

"Terungkapnya kasus ini terjadi ketika jajaran Koramil 05/Sawangan Depok saat melakukan evakuasi di beberapa rumah warga di wilayah Sawangan saat banjir menerjang wilayah tersebut pada, Kamis (2/1/2020)," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok pada Jumat (3/1/2019).

Dalam proses evakuasi tersebut, Anggota Koramil 05/Sawangan tak sengaja menemukan benda mencurigakan yang disimpan dalam karung besar.

Baca Juga:Bawa Ganja Ratusan Kilogram dari Aceh, Empat Pengedar Dibekuk di Jaksel

"Setelah dicek, barang tersebut adalah ganja yang siap diperjual belikan," katanya.

Azis mengatakan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama lima tahun pada 2013 silam dalam kasus yang sama.

"Setelah kami periksa, ternyata di tubuh pelaku juga ditemukan sabu yang disimpannya di kantong celana," katantya.

Sabu tersebut diketahui berjumlah 11 bungkus dalam kemasan yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan, Azis mengatakan tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari daerah di Sumatera.

"Kemudian order (pemesanan) didapatkan dari salah satu narapidana di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, ini pengakuan dari tersangka, nanti akan kami dalami."

Baca Juga:Heboh, Bocah di Padang Pariaman Temukan Paket Ganja 10 Kg di Bawah Jembatan

Atas kasusnya tersebut, Sadan terancam dijerat Pasal 144, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancama paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini