Miris, Korban Banjir di Tambun Dirampok Kawanan Begal

Korban Fadli mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan setelah mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas kawasan bandit jalanan itu.

Chandra Iswinarno
Senin, 06 Januari 2020 | 14:08 WIB
Miris, Korban Banjir di Tambun Dirampok Kawanan Begal
Ilustrasi Korban Banjir di Tambun Bekasi. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak