Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini