Alumnusnya jadi Predator Seks di Inggris, UI: Perbuatan Reynhard Biadab!

"Mengutuk perbuatan yang bersangkutan (Reynhard) sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 Januari 2020 | 15:14 WIB
Alumnusnya jadi Predator Seks di Inggris, UI: Perbuatan Reynhard Biadab!
Reynhard Sinaga, WNI yang perkosa ratusan pria di Inggris (ist)

SuaraJabar.id - Universitas Indonesia (UI) mengutuk tindakan alumnusnya, Reynhard Sinaga yang menjadi predator seks terhadap 48 lelaki di Inggris. 

Kepala Humas dan Keterbukaan dan Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti menanggap, tindakan pemerkosaan Reynhard merupakan perbuatan biadab dan bertetangan dengan kemanusiaan. 

UI pun mengaku prihatin atas banyak korban yang menjadi mangsa Reynhard. 

"Mengutuk perbuatan yang bersangkutan (Reynhard) sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," kata Rifelly Dewi Astuti di kampus UI Depok, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:Wikipedia Sebut Reynhard Sinaga Pemerkosa Terbesar ke-2 di Bawah Sosok Ini

UI, kata dia, menghormati putusan pengadilan Manchester, Inggris, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria dalam 159 kasus yang terjadi selama dua setengah tahun.

Ia menekankan bahwa Universitas Indonesia berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya untuk mendidik generasi muda dengan intelektualitas tinggi dan berbudi luhur.

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Ia telah memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil program doktor di Universitas Leeds saat ditangkap tahun 2017.

Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga dan mengharuskan dia menjalani hukuman selama 30 tahun sebelum bisa mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan kasus Reynhard Sinaga berlangsung sejak 2018 sampai 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan mengenai perkara tersebut setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin (6/1).

Baca Juga:Pengakuan Para Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga, Dibius hingga 15 Jam

Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap Reynhard Sinaga.

Minister Counsellor KBRI London Thomas Ardian Siregar mengatakan sejak KBRI London terus mengikuti kasus tersebut dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," katanya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini