SuaraJabar.id - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi memberikan kelonggaran bagi korban bencana banjir dalam mengurus sertifikat yang rusak. Salah satunya juga dengan menggratiskan administrasi penggantian sertifikat yang rusak atau hilang akibat banjir.
Bagian Urusan Umum Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Kirmanto menyampaikan agar warga segera mengurus dokumen yang rusak. Bagi warga yang kehilangan atau dokumen sertifikatnya rusak, dapat melaporkan dan mengurus penggantian baru.
"Sejak Senin kemarin tim sudah mensosialisasikan program ini. Saat ini juga tim terus mendata ke lapangan," kata dia saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Kirmanto menjelaskan, sejak awal pekan kemarin, lembaganya telah membentuk tim untuk sosialisasi kepengurusan dokumen sertifikat pertanahan. Masyarakat yang hendak mengurus dokumen itu bisa langsung ke Kantor ATR/BTN yang berada di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca Juga:Cikarang Rawan Banjir, Bekasi Berstatus Siaga Bencana Sampai 31 Mei 2020
"Kita membuka pelayanan peduli banjir sejak Senin kemarin dengan membentuk tim sebanyak 7 orang. Bagi warga terdampak banjir, mereka digratiskan untuk mengurus penggantian sertifikat," jelasnya.
Kendati begitu, Kirmanto mengungkapkan, untuk mendapat pelayanan gratis, pihaknya meminta warga untuk mengikuti beberapa persyaratan. Masyarakat diperkenankan membawa KTP, KK dan blanko sertifikat yang rusak bila tidak hilang.
“Selanjutnya, tim yang bertugas di posko, akan memberikan pelayanan yang dibutuhkan,” pungkas Kirmanto.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Tanggap Darurat Banjir Bekasi Diperpanjang, Rahmat Effendi Kontak Anies