Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen

"...Selama berada di apartemen kalau yang sudah biasa jadi PSK sudah melayani dua hingga empat tamu sehari..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 Januari 2020 | 15:35 WIB
Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen
Para tersangka kasus prostitusi di apartemen kawasan Kalibata saat digelandang ke Polres Metro Depok. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan berawal dari laporan hilangnya SA (15), siswi SMP asal Depok.

"Setelah diselidiki, SA rupanya berada di kamar apartemen tersebut bersama dengan sejumlah remaja perempuan lainnya dan tiga orang pria dewasa. Beberapa di antara mereka telah menjadi pekerja seks komersil (PSK), " kata Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Kamis (23/1/2020).

Azis mengatakan, mulanya SA dilaporkan hilang dari rumah seusai berkenalan dengan teman pria berinisial FD di media sosial pada 2019 lalu.

Setelah berkenalan, kata Azis, SA diajak jalan jalan untuk merayakan malam tahun baru ke Anyer, Banten. Namun, SA malah diajak ke sebuah apartemen wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk

"Kenalan di medsos diajak untuk merayakan tahun baru oleh FD. Tapi diajak ke apartemen di wilayah Kalibata," ucap Azis. 

Dari hasil penyelidikan sementara, SA belum sempat dijual oleh FD. Namun tiga remaja perempuan lainnya telah bersedia menjadi PSK dengan tarif Rp 900 ribu untuk kencan singkat.  Adapun pelaku FD hanya mendapatkan keuntungan  Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari hasil para gadis remaja itu melayani pelanggannya. 

"Di dalam kamar ada empat perempuan termasuk SA. Rata-rata di bawah umur. Selama berada di apartemen kalau yang sudah biasa jadi PSK sudah melayani dua hingga empat tamu sehari. Kalau yang anak hilang tadi (SA) belum sempat jadi PSK karena keburu kami selamatkan," ujar Azis.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak .

Di mana setiap orang yang mengekspolitasi ekonomi atau seksual terhadap anak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini