SuaraJabar.id - Warga Kampung Rawa Roko RW 25, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menggelar aksi protes lantaran diduga adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja. Dalam aksi yang digelar pada Rabu (22/1/2020) malam tersebut, warga bersikeras menolak adanya tempat beribadah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, jemaat tersebut berasal dari GPIB Pilar Asih yang berada di sebuah ruko Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Umat GPIB tersebut diketahui hendak melaksanakan HUT Gereja di sebuah rumah tinggal yang berada di Kampung Rawa Roko.
Namun, niatnya melakukan ibadah sekaligus merayakan HUT Gereja di Rawa Rokok urung terlaksana, lantaran warga setempat sejak pukul 18.00 WIB malam sudah berkumpul. Satu persatu jemaat yang datang dipaksa untuk tidak memasuki kawasan itu.
Warga Kampung Rawa Rokok RT 02/25 Sanun (53) mengatakan, penolakan tersebut dilakukan lantaran belum memiliki izin. Warga baru mengetahuinya ketika melihat adanya aktivitas yang tak biasa pada sore hari.
Baca Juga:Tempat Ibadah di Mangir Lor Tak Perlu Izin, Gemayomi Jelaskan Alasannya
“Ada yang selidiki katanya ada acara HUT Gereja. Dari situ warga mulai bereaksi dan melakukan aksi di depan lokasi,” kata Sanun di kediamannya, Kamis (23/1/2020).
Sanun menjelaskan, bangunan rumah dengan halaman yang luas itu sebelumnya ditempati seorang pendeta. Namun, kekinian sudah tidak ditinggali lagi. Beberapa waktu lalu, di lokasi yang sama diadakan kegiatan-kegiatan kecil.
“Bangunan rumah itu sudah lama, tapi belum pernah ada ibadah umat nasrani, paling setiap sabtu pagi itu ada acara senam. Itu setiap pagi,” jelasnya.
Terpisah, istri Ketua RT 01/25 Acep Santoso, Eni Susilowati (40) mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh pemuda, ibu-ibu dan bapak-bapak.
“Ada lima RT yang ikut di RW 25. Tapi tidak anarkis, hanya dua jam demonya. Terus kita mediasi sama polisi dan pihak gereja (jemaat),” katanya.
Baca Juga:Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
Eni menjelaskan, sebenarnya sudah ada perjanjian yang telah disepakati antara warga dan jemaat dari GPIB Pilar Asih Bekasi. Isinya adalah tidak diperbolehkan adanya kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
- 1
- 2