SuaraJabar.id - Pemkot Bekasi berencana membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Lindi untuk menampung air sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menurut rencana, pembangunan IPAL tersebut berada di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengemukakan, rencana tersebut telah didukung dengan disediakannya lahan seluas 2,5 hektare.
"Lahannya sudah kita siapkan seluas 2,5 hektare, sudah kita bebaskan juga lahannya," kata Yayan di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (3/2/2020).
Baca Juga:Bangun Fly Over, Anies Akui Balas Budi Buang Sampah ke TPST Bantargebang
Dia juga mengklaim, tidak ada kendala dalam perencanaan pembangunan tersebut. Hanya saja, untuk pembangunan tersebut dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
"Disperkimtan tinggal melaksanakan kegiatan itu (pembangunan), karena sudah dianggarkan Rp 40 miliar pada tahun 2020 ini. Penggunaan anggarannya ada di Disperkimtan bukan di Dinas LH," ungkap dia.
Yayan berharap pembangunan IPAL Lindi yang nantinya akan menampung Air sampah dari TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang dapat dikelola menjadi air bersih.
Dalam pembangunan IPAL Lindi, kata dia, rencana anggaran mencapai Rp 140 miliar.
”Pembangunan IPAL Lindi dilakukan bertahap. Tahap satu Rp 40 miliar, sisanya Rp 100 miliar itu belum. Makanya anggaran zrp 40 miliar ini digunakan untuk apa saja silahkan Disperkimtan," jelas dia.
Baca Juga:Anies Izinkan Pemkot Bekasi Buang Sampah Sisa Banjir di TPST Bantargebang
Menurutnya, Dinas LH hanya bersifat pengelolaan dan pemanfaatan ketika IPAL Lindi tersebut rampung dibangun secara keseluruhan. Karena demikian, Yayan belum bisa berbicara terlalu jauh terkait detail daya tampung air sampah oleh IPAL Lindi.
"Berapa tahun akan selesai, saya juga tidak tahu karena rencana pembangunan adalah Disperkimtan. Dan yang pasti untuk lahan kita sudah siapkan," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah