Setelah 2 Minggu Koma, Belia Korban Perkosaan Sadis di Cimahi Meninggal

Ketika ditemukan, ZMS mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan, kemudian luka di bagian belakang telinga kanan, lalu tusukan di bagian wajah sebelah kiri dan memar.

Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Februari 2020 | 15:55 WIB
Setelah 2 Minggu Koma, Belia Korban Perkosaan Sadis di Cimahi Meninggal
Jenazah ZMS, korban perkosaan sadis yang terjadi di Cimahi, tiba di rumah duka setelah dua minggu dirawat dalam kondisi koma di RSUD Cibabat. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Kemudian dengan menggunakan motor keduanya pergi ke sebuah saung di Cipageran dan bertemu pelaku Nanang. Kemudian NN disuruh membeli miras dan akhirnya mereka minum serta memaksa korban untuk minum.

Berada di bawah pengaruh alkohol, NN sempat mencumbu korban di saung tersebut. Kemudian Nanang berpura-pura mengajak korban MG untuk membeli rokok dan nasi goreng. Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku yang berniat memerkosa korban.

Di tengah perjalanan, korban dibawa ke kebun dan kemudian diperkosa pelaku Nanang, sebanyak tiga kali.

Kala itu korban sempat melawan. Namun oleh Nanang, korban dipukuli menggunakan batang bambu. Akibatnya, korban terluka di bagian wajah dengan kondisi cukup parah.

Baca Juga:Diperkosa 3 Kali di Kebun, Nanang Bunuh ABG Pakai Bambu hingga Wajah Hancur

"Tadinya rencana mau dimakamin. Tapi kita tadi minta untuk diautopsi terlebih dahulu. Kita ingin pelaku ini dihukum seberat-beratnya," ucap Mega.

Saat ini, pantauan di rumah duka, korban baru dibawa oleh tim medis, untuk dilakukan autopsi.

Dari informasi yang dihimpun, korban akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Setelah pemeriksaan rampung, pihak keluarga berencana memakamkan korban di pemakaman umum Baros.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, bakal ada penambahan pasal dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan

Dua pelaku itu, sebelumnya, dikenakan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini