SuaraJabar.id - Dikasih hati minta jantung, peribahasa ini pantas menggambarkan aksi seorang pemuda bernama Muhammad Afif (19) kepada kerabatnya bernama Ali Ashadi (46).
Afif tega mengambil sepeda motor milik Ali Ashadi dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Alhasil, Ali harus menjalani perawatan di RSUD Depok akibat mengalami luka-luka parah.
"Kejadiannya pagi dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (15/2/2020) , ketika itu korban sedang tidur pulas di ruang tengah rumah korban wilayah Kampung Parung Tengah RT05 RW 3 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok," kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, Sabtu (15/2/2020).
Firdaus mengatakan, modus pelaku ingin menguasai kendaraan korban. Di mana, pelaku tinggal di rumah korban .
Baca Juga:Gara-gara Dikasih Rokok Lintingan, Pemuda di Jember Bacok Madi Sampai Tewas
"Korban ini awalnya tidak mencurigai pelaku yang ingin kuasai motor korban. Karena sudah empat hari pelaku tinggal di rumah korban," katanya.
Peristiwa nahas itu terjadi, ketika korban sedang tidur di ruang tengah. Tiba-tiba pelaku memukul korban dengan palu dan mengenai hidung korban.
"Korban terbangun, kemudian pelaku membacok korban menggunakan golok dan mengenai kepala korban. Namun korban melawan dan pelaku mengalami luka robek pada bagian tangan kanan," kata dia.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan berlumuran darah. Pelaku langsung kabur membawa handpone (HP) korban, tapi korban masih dalam keadaan hidup dan mengalami luka parah.
"Pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban lalu kabur, dan korban sekuat tenaga berusaha keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar, "kata Firdaus.
Baca Juga:Gunawan Bacok Ayah Kandung hingga Tewas Hanya Gara-gara Durian
Setelah itu, salah satu warga melihat korban dengan keadaan luka dan berlumur darah itu langsung dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian ini warga melaporkan ke Polsek Sawangan.
Tidak butuh waktu lama pelaku diamankan anggota Polsek Sawangan dan Polres Metro Depok di Jakarta.
Dari hasil penangkapan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor N MAX warna hitam, satu HP merek Samsung, satu buah golok, dan palu.
"Pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidadan pencurian dengan kekerasan. Lebih lanjutnya kami akan dalami terus," kata dia.
Kontributor : Supriyadi