SuaraJabar.id - Kepolisian Bogor menunda pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus itu sempat heboh di penghujung tahun 2019.
Penyidikan kasus itu tertunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah tersebut.
"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," kata kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/2/2020).
Selama satu bulan itu pihaknya fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan. Di antaranya mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.
Baca Juga:Petualangan Turis Arab Cari Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak
Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.
Sebelumnya Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.
Habis itu, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap lima tersangka yang salah satunya adalah warga negara Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelima tersangka tersebut bernama Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan satu WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali. Prostitusi di kawasan Puncak ini bermula ketika Ali mencari pekerja seks komersial lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungu H Saleh yang bekerja sebagai penghulu.
Baca Juga:Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana
Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.