Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri

"...Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:02 WIB
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
Ilustrasi kebakaran rumah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kepala Desa Neglasari Wowon Gunawan (43) diringkus polisi lantaran terlibat bersama kakak kandungnya Gunawan (53) yang berstatus ASN dalam kasus pembakaran kantornya di Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan hasil olah TKP tim Puslabfor Mabes Polri, kantor desa itu sengaja dibakar Budiman yang dibantu adik kandungnya Wowon.

"Hasil penyelidikan dan penelitian Puslabfor, kantor desa itu dibakar dua orang tersangka," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Polres Tasikmalaya ungkap kasus pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan sang kades. (ayotasik.com).
Polres Tasikmalaya ungkap kasus pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan sang kades. (ayotasik.com).

Pelaku utama Budiman, kata Dony, ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2/2020). Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke berbagai daerah di antaranya ke Subang, Serang, Cirebon, dan Bungbulang.

Baca Juga:Bupati Sampang Angkat Bicara Soal Aksi Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Sementara, Wowon dibekuk pada Senin (10/2/2020), sehari seusai kakaknya ditangkap.
Motif kedua pelaku membakar kantor desa karena ketidaksiapan Wowon sebagai kepala desa menghadapi audit keuangan desa dari 2016-2019 oleh inspektorat.

"Karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan. Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," kata dia. 

Dalam kasus ini, kakak beradik dijerat Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini