Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri

"...Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:02 WIB
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
Ilustrasi kebakaran rumah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kepala Desa Neglasari Wowon Gunawan (43) diringkus polisi lantaran terlibat bersama kakak kandungnya Gunawan (53) yang berstatus ASN dalam kasus pembakaran kantornya di Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan hasil olah TKP tim Puslabfor Mabes Polri, kantor desa itu sengaja dibakar Budiman yang dibantu adik kandungnya Wowon.

"Hasil penyelidikan dan penelitian Puslabfor, kantor desa itu dibakar dua orang tersangka," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Polres Tasikmalaya ungkap kasus pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan sang kades. (ayotasik.com).
Polres Tasikmalaya ungkap kasus pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan sang kades. (ayotasik.com).

Pelaku utama Budiman, kata Dony, ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2/2020). Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke berbagai daerah di antaranya ke Subang, Serang, Cirebon, dan Bungbulang.

Baca Juga:Bupati Sampang Angkat Bicara Soal Aksi Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Sementara, Wowon dibekuk pada Senin (10/2/2020), sehari seusai kakaknya ditangkap.
Motif kedua pelaku membakar kantor desa karena ketidaksiapan Wowon sebagai kepala desa menghadapi audit keuangan desa dari 2016-2019 oleh inspektorat.

"Karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan. Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," kata dia. 

Dalam kasus ini, kakak beradik dijerat Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak