Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri

"...Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:02 WIB
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
Ilustrasi kebakaran rumah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kepala Desa Neglasari Wowon Gunawan (43) diringkus polisi lantaran terlibat bersama kakak kandungnya Gunawan (53) yang berstatus ASN dalam kasus pembakaran kantornya di Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan hasil olah TKP tim Puslabfor Mabes Polri, kantor desa itu sengaja dibakar Budiman yang dibantu adik kandungnya Wowon.

"Hasil penyelidikan dan penelitian Puslabfor, kantor desa itu dibakar dua orang tersangka," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Polres Tasikmalaya ungkap kasus pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan sang kades. (ayotasik.com).
Polres Tasikmalaya ungkap kasus pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan sang kades. (ayotasik.com).

Pelaku utama Budiman, kata Dony, ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2/2020). Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke berbagai daerah di antaranya ke Subang, Serang, Cirebon, dan Bungbulang.

Baca Juga:Bupati Sampang Angkat Bicara Soal Aksi Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Sementara, Wowon dibekuk pada Senin (10/2/2020), sehari seusai kakaknya ditangkap.
Motif kedua pelaku membakar kantor desa karena ketidaksiapan Wowon sebagai kepala desa menghadapi audit keuangan desa dari 2016-2019 oleh inspektorat.

"Karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan. Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," kata dia. 

Dalam kasus ini, kakak beradik dijerat Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini