Setelah Ditangguhkan, Rumah Penghina Wali Kota Risma di Bogor Sepi

Semenjak ditangkap kepolisian, tidak ada orang yang tinggal di rumahnya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Februari 2020 | 18:39 WIB
Setelah Ditangguhkan, Rumah Penghina Wali Kota Risma di Bogor Sepi
Suasana rumah Zikria Dzatil pascapenangguhan penahanannya dalam kasus penghinaan terhadap Wali Kota Risma. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Kediaman Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani, di Perumahan Mutiara Bogor Raya RT 04/RW 16, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, sepi.

Dari pantauan Suara.com, pagar depan rumah tertutup rapat dan tidak terlihat adanya aktivitas dari dalam rumah bercat putih tersebut. Di dalam garasi rumahnya, hanya terlihat etalase berisi makanan serta bahan kebutuhan pokok sehari-hari yang dijual Zikria. Tak hanya itu, di samping kanan dan kiri rumahnya pun nampak sepi.

"Enggak ada orang, sepi," kata petugas keamanan setempat Dedi kepada Suara.com pada Selasa (18/2/2020).

Semenjak ditangkap kepolisian, tidak ada orang yang tinggal di rumahnya. Hanya saja, ada rekannya sesama petugas keamanan sesekali datang untuk membersihkan rumah Zikria.

Baca Juga:Wali Kota Risma Tolak Diajak Ketemu Sang Penghina, Zikria Dzatil

"Sejak itu (penangkapan) gak ada orang di rumahnya. Suaminya juga gak keliatan lagi, kayakya di sana terus (Surabaya) paling yang bersih-bersih aja," jelasnya.

Sementara, Dedi mengaku memang telah mendapat kabar penangguhan penahanan Zikria oleh kepolisian. Ia pun bersyukur atas kabar baik tersebut.

"Iya saya sudah dengar katanya gitu (ditangguhkan). Ya alhamdulillah lah, kasihan juga soalnya ke anaknya yang kecil. Saya mah sering gitu becanda sama dia, orang baik mungkin kemarin khilaf aja," katanya.

Seperti diketahui, Zikria Dzatil menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani melalui Facebook. Ia ditangkap di rumahnya oleh polisi pda Jumat 31 Januari 2020.

Suami Zikria dan kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan penagguhan penahanan dan menjadi penjamin karena anaknya yang masih berusia 2 tahun membutuhkan ASI. Akhirnya, polisi mengabulkan permohona tersebut pada Senin 17 Februari 2020.

Baca Juga:Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini