Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai seorang mantan narapidana dengan kasus curanmor dan penusukan. Dirinya sempat menjalankan hukuman pidana pada tahun 2017, kemarin.
"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," pungkas Kapolsek.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan