SuaraJabar.id - Usai warganya ditetapkan positif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19, Pemkot Depok akan segera menetapkan wilayahnya dengan status kejadian luar biasa (KLB) Corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengemukakan, penetapan status tersebut semestinya telah ditetapkan setelah ditemukan Kasus Corona di Kota Belimbing tersebut.
"Seharusnya setelah ada pasien yang positif Covid-19 maka ditetapkan status KLB," katanya seperti dilansir Antara pada Rabu (4/3/2020).
Hardiono menegaskan, jika suatu daerah yang belum pernah terjangkit suatu penyakit tertentu kemudian ditemukan penyakit tersebut, maka sudah merupakan KLB.
Baca Juga:Buka Identitas Pasien Corona, Wali Kota Depok: Dapat dari Medsos
"Penyakit yang disebabkan oleh Covid-19 ini baru pertama kali terjadi maka sudah bisa ditetapkan KLB," katanya.
Status KLB juga bisa diterapkan, jika pada tahun dan bulan yang sama terjadi penyakit yang sama dengan jumlah penderita dua kali lipat, namun jika jumlah korbannya sama maka tak bisa ditetapkan KLB.
Hardiono mengatakan penyakit Covid-19 perlu penanganan mendesak dan darurat, karena harus cepat tanggap.
"Penanganan kejadian ini kan perlu anggaran, namun tidak dianggarkan sebelumnya, makanya perlu status KLB," ujarnya.
Hal itu memang kewenangan Wali Kota Depok sebagai kepala daerah untuk menetapkan status KLB.
Baca Juga:Warga Depok Positif Corona, Pedagang Empon-empon Kebanjiran Pembeli
Dengan belum ditetapkannya status KLB tersebut maka semua kegiatan antisipasi dan penanganan Covid-19 bisa terhambat, karena dana kegiatan rutin yang ada sangat terbatas sekali.
Untuk itu, dia menyarankan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengajukan permohonan kepada Wali Kota Depok untuk menetapkan KLB dengan konsideran telah terjadi kasus Covid-19 dan dasarnya juga disebutkan dari Kemenkes dan Kemendagri.
"Saya sebagai Sekda, fungsinya mengingatkan sesuai aturan dan prosedur yang ada," katanya. (Antara)