Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Suap Meikarta, Iwa Karniwa Minta Dibebaskan

Iwa Karniwa menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Maret 2020 | 22:26 WIB
Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Suap Meikarta, Iwa Karniwa Minta Dibebaskan
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa. [Antara]

Di dalam RDTR Kabupaten Bekasi, terdapat rencana pembangunan kompleks Meikarta yang diinisiasi oleh PT Lippo Cikarang. Neneng Rahmi sendiri sebelumnya telah menjadi salah seorang narapidana kasus suap menyuap tersebut.

Sebelumnya, Iwa Karniwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk dipenjara selama 6 tahun terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (24/2/2020).

Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. (Antara)

Baca Juga:Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak