Galih menuturkan, kekerasan secara non verbal yang dilakukan tersangka terhadap korban, sudah beberapa kali dilakukan. Tindakan itu, didasari ketidakhamonisan hubungan antar keduanya
Namun, meski tidak ditahan, tersangka wajib memenuhi panggilan kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disinggung jika tersangka tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa, polisi akan panggil tersangka secara paksa.
"Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Hasil Autopsi Anak Terungkap, Ini yang Dilakukan Karen Idol