Kakak Pemerkosa dan Pembunuh Nadia Divonis Ikut Pelatihan Kerja

RG dan Rd membunuh Nadia bersama ibunya, Sri Rahayu alias Yuyu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Maret 2020 | 16:45 WIB
Kakak Pemerkosa dan Pembunuh Nadia Divonis Ikut Pelatihan Kerja
Ilustrasi baju korban pembunuhan. [beritajatim]

SuaraJabar.id - RG dan Rd pemerkosa dan pembunuh Nadia Putri divonis penjara dan ndiberikan pelatihan kerja selama 10 bulan dan 1 tahun. Mereka anak-anak berusia belasan tahun.

RG dan Rd membunuh Nadia yang merupakan adik angkatnya sendiri. Diketahui, mereka juga sering memperkosa Nadia. RG dan Rd membunuh Nadia bersama ibunya, Sri Rahayu alias Yuyu.

Kekinian Yuyu divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (12/3/2020). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.

"Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara," kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik.

Baca Juga:NF Disebut Tak Ada Rasa Takut saat Beberkan Detil Aksi Pembunuhan

Menurut Manik yang menjadi pertimbangan vonis 13 tahun penjara itu karena terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Manik menuturkan, dakwaan Yuyu bersifat kumulatif, yaitu pasal 80 (3) dan (4) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Dakwaan kedua, pasal 81 (3) dan (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.

Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd. Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.

Baca Juga:Petunjuk Baru Baru Pembunuhan Anjani Bee, 42 Saksi Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak