SuaraJabar.id - Petugas kepolisian mengamankan seorang lelaki berinisial RM alias Mul yang terbukti melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri yang berusia lima tahun.
Mul tega mencabuli anaknya sendiri, setelah pisah dengan istrinya (ibu korban). Diketahui, pelaku dan ibu korban bercerai pada tahun 2018.
"Pelaku tidak mengakui itu perbuatannya. Namun dari hasil visum sudah menjelaskan semuanya," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).
Yoris menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat pihaknya menerima laporan polisi dari ibu korban di akhir Januari 2019 kemarin.
Baca Juga:Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara
Berdasarkan keterangan dari ibu korban kepada penyidik, sekitar tangga 18 sampai dengan 20 Januari 2020 di daerah Cikawati, Bandung Barat, korban dijemput oleh pelaku untuk menginap di rumahnya.
Setelah bercerai, pelaku setiap akhir minggu kerap mengajak korban tinggal bersamanya. Biasanya korban tinggal dan diurus oleh ibu korban.
Sepulangnya dari rumah pelaku, korban mengaku merasa kesakitan usai buang air kecil. Ibu korban pun lalu membawa ke bidan di dekat rumahnya. Oleh bidan, ibu korban diminta untuk memeriksan ke rumah sakit.
"Saat ditanya oleh ibunya, korban mengakui dimasukan jari tengah pada kemaluan terhadap korban oleh pelaku," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit pun, diketahui jika terjadi kerusakan kepada kemaluan korban dan juga anus korban. Ibu korban pun melaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 12 Maret 2020 kemarin, pelaku diamankan.
Baca Juga:Guru Ngaji Cabul Remas Payudara Anak SD Agar Doa Lacar Ujian Terkabul
Disinggung berapa kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, serta motif pelaku hal bejat itu, Yoris mengaku sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan. Pasalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Pada kasus ini, kepada pelaku polisi sangkakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun.
"Namun karena dilakukan oleh ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," katanya.
Yoris mengatakan, korban masih dalam kondisi stres dan trauma. Sehingga masih perlu dilakukan pendampingan.
Kontributor : Cesar Yudistira