WHO Umumkan Covid 19 Jadi Pandemik, Mahasiswa UI Kuliah Jarak Jauh

Rektor UI Ari Kuncoro menjelaskan, langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 Maret 2020 | 21:16 WIB
WHO Umumkan Covid 19 Jadi Pandemik, Mahasiswa UI Kuliah Jarak Jauh
Kampus Universitas Indonesia . [suara.com]

5.3. Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan; atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin.

6. Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau.

7. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang setinggi mungkin.

Baca Juga:Jokowi Belum Kepikiran Lockdown Indonesia

8. Pimpinan U1 meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan
infeksi Covid-19.

Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin. Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan UI.

9. Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

10. Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Anies: Jakarta Tidak Lockdown!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini