SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas yang melibatkan banyak masa, salah satunya Car Free Day (CFD). Hal itu dilakukan menyikapi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan langkah ini diambil setelah dilakukan pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandung.
“Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Covid-19 dengan ini Walikota Bandung mengeluarkan kebijakan,” ujar Oded ditemui di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) malam.
Surat edaran bernomor 443/suratedaran/030/Dinkes ini mulai akan diberlakukan pada hari ini hingga 2 pekan ke depan. Dalam surat edaran tersebut terdapat 14 kebijakan yang dikeluarkan.
Baca Juga:Liga 1 2020 Ditunda Imbas Corona, Pelatih Persija: Ini Terbaik buat Semua
Salah satunya menghimbau warga kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku PHBS di berbagai tempat, serta menghindari keramaian, dan perjalanan tidak penting.
“Hari berlaku hari ini, CFD ditutup, sudah koodirnasi dengan Kapolrestabes Bandung,” ujar Oded.
Warga kota Bandung juga dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan YME. Terkait informasi virus corona dapat menghubungi call center 112, dan website commandcenter.bandung.go.id.
Surat edaram berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari, sesuai dengan perkembangan pendemi virus corona.
“Pesan bagi warga Kota Bandung, hal pertama dengan adanya musibah, senantiasa jangan panik, apalagi panic buying. Pemkot akan terus berupaya memberi pelayanan sebaik-baiknya,” ujar Oded.
Baca Juga:Wabah Corona, SD dan SMP di Bogor Diliburkan Sampai 28 Maret 2020
Kontributor : Emi La Palau