SuaraJabar.id - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi ditunda karena wabah virus corona. Penundaan ini dilakukan tanpa batas waktu yang belum ditentukan.
Pemerintah daerah saat ini tengah gencar melawan penyebaran Covid-19 dengan melibatkan seluruh unsur perangkat daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibantu aparat TNI dan kepolisian.
"Penundaan Pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sedang merebak di kalangan masyarakat," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Senin (23/3/2020).
"Kita terus bekerja keras untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi," lanjutnya.
Baca Juga:Satu Calon Wabup Bekasi Tak Dilibatkan Proses Pemilihan, DPRD Diminta Tobat
Menurut dia pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 berpotensi menjadi celah masuk penyebaran virus berbahaya itu sebab kontestasi politik itu melibatkan pengerahan massa yang jumlahnya tidak sedikit. Disaat bersamaan, pihaknya telah mengeluarkan edaran mengenai percepatan penanganan Covid-19.
"Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya ditunda dulu," kata Eka.
Dia memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus itu mereda. Eka juga mengimbau segenap calon kepala desa untuk menghentikan aktifitas politiknya termasuk kampanye terbuka dan pengerahan massa.
"Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan dan harus menunggu perkembangan virus Covid-19 ini sampai Bulan Mei," ucapnya.
Baca Juga:Rapid Test Virus Corona di Stadion Patriot Bekasi Ditunda!