SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Sasakpanjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengimbau Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM di wilayahnya untuk sementara waktu tidak melaksanakan ibadah Salat Jumat dan menunda segala acara Peringatan Hari Besar Islam atau PHBI yang melibatkan jamaah banyak.
Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ketua MUI Desa Sasakpanjang Ahmad Amri mengatakan, imbauan tersebut disampaikan berdasar surat imbauan dari MUI dan Dewan Masjid Kecamatan Sasakpanjang sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Ahmad mengimbau DKM di wilayahnya untuk menunda segala acara PHBI dan meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu situasi dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu
"Menunda pelaksanaan salat Jumat dengan mengganti salat zuhur serta melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing," kata Ahmad dalam surat imbauan seperti dikutip suara.com, Jumat (27/3/2020).
Adapun, Ahmad menyampaikan bagi DKM yang tetap melaksanakan ibadah Salat Jumat diminta untuk mengikuti beberapa ketentuan. Misalnya, tempat salat disterilkan terlebih dahulu, menyediakan hand sanitizer dan sabun di area wudhu, menjaga jarak antar jemaah, tidak berjabat tangan dan disarankan untuk tidak membawa anak saat melaksanakan ibadah Salat Jumat.
"Kemudian memperbanyak zikir dan doa serta melaksanakan Qunut Nazilah di setiap salat," katanya.
Sementara itu, berdasar pantauan Suara.com, kekinian Madjid Al-Barokah yang berada di wilayah Desa Sasakpanjang pun tidak lagi melaksanakan ibadah Salat Jumat. Setelah pada Jumat pekan lalu, pelaksanaan ibadah Salat Jumat masih berlangsung di masjid tersebut.
Disisi lain, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan juga dilakukan di sekitar wilayah sana. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga:Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci