SuaraJabar.id - Pemkab Cianjur mengeluarkan kewajiban bagi warganya yang kembali dari zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 akan dikarantina. Selain itu, akses dari luar kota menuju wilayah tersebu akan ditutup.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Pemkab Cianjut memutuskan untuk menerapkan kebijakan isolasi lokal.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan isolasi lokal diambil karena Cianjur saat ini masih menjadi zona hijau untuk temuan kasus Corona. Meskipun ada beberapa orang menjadi PDP dan seratusan orang masuk dalam kategori ODP, hingga saat ini belum ada pasien positif Covid-19.
"Cianjur masih zona hijau dan diharapkan terus hijau. Makanya perlu ada isolasi lokal untuk mencegah Corona masuk ke Cianjur," kata Herman saat dihubungi melalui telepon seluler oleh Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com pada Senin (30/3/2020).
Baca Juga:Bukan Lockdown Atau Karantina, Wali Kota Bekasi Kenalkan Isolasi Kemanusian
Terminologi isolasi lokal yang diterapkan Cianjur, menurut Herman berbeda dengan lockdown. Sebab kebijakan lockdown hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dalam penerapan isolasi lokal, kendaraan dan warga dari luar kota menuju Cianjur akan dibatasi. Herman mengemukakan, jika memang bukan warga Cianjur akan diarahkan kembali ke daerahnya.
Sedangkan, jika memang warga Cianjur yang baru pulang, maka akan dicek kesehatannya secara intensif. Bahkan, jika memang yang masuk tersebut bekerja di luar daerah, terutama di kota yang masuk zona merah, sementara akan dikarantina atau isolasi mandiri.
"Intinya lebih ke arah menutup akses dari luar daerah agar Cianjur tetap aman. Yang memang warga Cianjur akan dipantau ketat dan diisolasi selama masa inkubasi 14 hari. Tapi diharapkan yang sedang di luar kota tetap di rumah, tidak mudik dulu," katanya.
Baca Juga:Jubir Covid-19 Sebut Ada Pasien Positif Belum Lakukan Isolasi Mandiri