Ridwan Kamil: PNS Tak Boleh Menolak Gajinya Dipotong untuk Tangani Corona

Jumlah uang yang akan dipotong akan ditentukan sesuai dengan kemampuan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Maret 2020 | 18:43 WIB
Ridwan Kamil: PNS Tak Boleh Menolak Gajinya Dipotong untuk Tangani Corona
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta maaf. (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melakukan langkah pemotongan gaji terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov). Hal tersebut dilakukan untuk membantu biaya penanganan pandemi Covid-19.

Rencana pemotongan gaji tersebut, sebagai bentuk donasi yang dilakukan oleh Pemrov. Ridwan Kamil mengungkapkan pemotongan kemungkinan akan dilakukan terhadap tunjangan, hingga saat ini pihaknya sedang mengatur.

“Yang terakhir adalah kita memulai himbauan gerakan menolong ini dari diri kita sendiri, jadi nanti sedang diatur, ASN pemerintah provinsi Jabar,” ujar Ridwan Kamil sapaan Ridwan Kamil di dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/2020)

Ridwan Kamil mengungkapkan pemotongan tersebut akan dilakukan secara proporsional dan adil. Hal ini juga akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing ASN.

Baca Juga:Ridwan Kamil Bolehkan RT sampai Kecamatan di Jawa Barat 'Lockdown'

“Yang PNS, Gubernur, Wakil Gubernur kalau tidak gaji atau tunjangannya akan kita sumbangkan dengan presentase yang adil dan proporsional, jadi tidak sama, ada rentangnya dan disesuaikan dengan kemampuan akan kita atur seadil mungkin dan seproporsional mungkin,” kata Ridwan Kamil.

Meski tidak merinci secara detil potongan gaji ataupun tunjungan tersebut, Ridwan Kamil berharap langkah ini dapat membantu penangan terhadap pandemi Covid-19. Pemotongan gaji ini akan dilakukan selama kurun waktu 4 bulan ke depan.

“Mudah-mudahan inilah bela negara dari kita dari para ASN Pemrov Jabar selama 4 bulan ke depan. Jumlahnya tentunya tadi tidak bisa disebutkan karena angka presentasenya tapi dengan asas adil dan proporsional,” ungkap Ridwan Kamil.

Pemotongan gaji ini, kata Ridwan Kamil merupakan suatu kewajiban bersama. Tidak boleh ada ASN yang menolak. Hal itu disebabkan karena sejak Januari 2020 lalu, terdapat peningkatan tunjangan.

“Iya ini adalah kewajiban bersama kita jadi tidak ada istilah menolak tidak menolak, ASN Jabar itu sudah mengalami peningkatan pendapatan yang cukup besar sejak Januari 2020 dengan peningkatan tunjangan,” ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga:Ridwan Kamil Potong Gaji PNS Jawa Barat saat Pandemik Virus Corona

Presentase pemotongan akan diatur seadil mungkin dan tidak akan memberatkan kata Ridwan Kamil, hal ini dilakukan sesuai kewenangan sebagai Gubernur Jabar. Ridwan Kamil juga menambahkan bahwa hal ini hanya akan dilakukan dalam lingkup Pemrov Jabar, namun Ia telah menghimbau kepada Kota Kabupaten lainnya untuk melakukan hal yang serupa.

“Mereka masih lebih beruntung dibanding profesi lain, dan ini dilakukan dibatas kewenangan saya sebagai gubernur hanya untuk ASN yang ada di lingkungan pemprov Jabar,” ungkap Ridwan Kamil.

“Tapi saya melakukan himbauan ini juga kepada kepala daerah dan ASN di lingkungan kota kabupaten,” lanjut Ridwan Kamil menambahkan.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini