SuaraJabar.id - Tunjangan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terancam dipotong jika mereka tidak menggunakan masker saat bekerja.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona.
"Surat edarannya akan segera dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ujar dia seperti dilansir dari Ayo Bandung--jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2020).
Ia menjelaskan, isi dalam surat tersebut mengatur para pegawai baik ASN maupun non-ASN wajib menggunakan masker selama bekerja (di luar rumah).
Baca Juga:Sheila Terciduk Polisi! Bantu Suami Nyambi Jualan Sabu-sabu
Jika mereka tidak mengindahkan, maka akan masuk kategori indisipliner. Teguran dan tunjangan kinerja akan dipotong, lebih dari itu promosi jabatan bagi ASN juga terancam ditahan.
"Sebetulnya tidak diberikan sanksi juga tidak menjadi soal, tapi ini untuk kedisiplinan kebaikan bersama di tengah wabah virus corona," kata Anne.
Saat disinggung keberadaan masker saat ini langka, Anne mengatakan Dinas Koperasi, Industri, UKM, Perdagangan telah produksi masker berbahan kain yang diproduksi oleh para pelaku usaha yang kesehariannya menjahit pakaian.
"Jadi tidak ada lagi susah mendapatkan masker, Diskoperdag sudah produksi secara massal, dan harganya cukup terjangkau Rp3.000-Rp7.000 per buah," ujar dia.
Baca Juga:Tak Ditolak, Warga Justru Bantu 3 Anak yang Diisolasi Tanpa Orang Tua