Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar