Kesadaran Warga Bogor Gunakan Masker Masih Rendah di Hari Pertama PSBB

Kemudian pelanggaran paling banyak kedua terkait dengan kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 15 April 2020 | 18:44 WIB
Kesadaran Warga Bogor Gunakan Masker Masih Rendah di Hari Pertama PSBB
Petugas menegur pengendara mobil saat pemberlakuan PSBB di Kota Bogor. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJabar.id - Hari pertama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Padahal, kekinian warga diwajibkan menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Hal itu disampaikan oleh salah satu petugas Satlantas Polresta Bogor yang berjaga di Check Point Pintu keluar Tol Jagorawi, pada Rabu (15/4/2020).

"Untuk hari pertama PSBB di Kota Bogor terkait yang ditemukan di lapangan bentuk pelanggarannya paling utama yaitu kesadaraan belum menggunakan masker," kata Bripta Damela.

Baca Juga:PSBB di Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker

Kemudian pelanggaran paling banyak kedua kata Damela, terkait dengan kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat.

"Untuk yang kedua terkait kapasitas penumpang kendaraan roda empat untuk minibus itu kan 50 persen dari kapasitas normal jadi masih ada bentuk temuan pelanggaran bahwasanya penumpang itu duduk di samping pengemudi," ungkapnya.

"Sedangkan untuk di PSBB di Kota Bogor ini kan bahwasanya pembatasan sosial berskala besar ini penumpang roda empat itu disamping kemudi itu harus kosong namun di isi seat penumpang yang di belakang," sambungnya.

Kendati begitu, Bripta Damela mengatakan belum ada sanksi diberikan pada hari pertama PSBB Kota Bogor terhadap para pelanggar.

Ia mengatakan saat ini Satlantas Polresta Bogor masih memberikan imabauan dan teguran.

Baca Juga:Warung Makan di DKI Kena Razia Satpol PP selama PSBB Corona

"Untuk hari pertama ini PSBB diberlakukan baru hanya teguran atau imbauan jadi kita sambil sosialisasi bahwasanya untuk ke depan diberlakukan PSBB ini agar tidak terjadi penemuan kembali pelanggaran," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini