SuaraJabar.id - Polisi mencegat sebuah mobil berpelat merah lantaran dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diberlaku di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).
Mobil itu disetop petugas saat pemeriksaan atau check point di Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Pantauan Suara.com, petugas memberhentikan pengendara mobil tersebut karena kedapatan membawa penumpang yang duduk di sebelah pengemudi.
"Mohon maaf ya, selama PSBB tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon untuk berpindah ya pak agar duduk di belakang," kata salah satu petugas kepada pengendara mobil.
Baca Juga:Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung
Tak hanya memberhentikan kendaraan, petugas juga mempunyai cara untuk mengingatkan kepada penumpang yang masih duduk di depan.
Bahkan petugas melontarkan candaan jika penumpang tak mau pindah ke kursi bagian belakang.
"Ibunya duduk di belakang dulu jangan duduk di depan," pinta petugas.
Setelah ditegur polisi, satu penumpang di mobil mengira jika pemberlakuan PSBB itu hanya diterapkan orang yang bukan anggota keluarga.
"Kirain saya orang lain yang duduknya di belakang," ucap salah satu penumpang.
Baca Juga:Warga Kelaparan Jual HP Rusak demi Beli Beras, Hotman Sentil DPRD Batam
Petugas tersebut kembali mengingatkan dan melontarkan candaan kepada penumpang tersebut.
- 1
- 2