Dilarang Duduk Dekat Suami, Ibu-ibu di Mobil Pelat Merah Bilang Begini

"Yang penting duduknya pindah, hatinya satu. Duduknya saja terpisah yang penting hatinya ibu enggak ke mana-mana,"

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 16 April 2020 | 14:17 WIB
Dilarang Duduk Dekat Suami, Ibu-ibu di Mobil Pelat Merah Bilang Begini
Mobil pelat merah yang ditegur petugas lantaran dianggap melanggar aturan PSBB di Kota Bekasi. (Suara.com/Ummi HS).

"Yang penting duduknya pindah, hatinya satu. Duduknya saja terpisah yang penting hatinya ibu enggak ke mana-mana," kata petugas.

Seraya tersenyum dan tertawa, penumpang tersebut akhirnya duduk di bagian belakang bersama putrinya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil remis mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek pada Rabu (15/4/2020) kemarin.

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Baca Juga:Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak