SuaraJabar.id - Ativitas di Terminal Jatijajar yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat kosong melompong, Jumat (24/4/2020). Penumpang yang mudik lewat Terminal Jatijajar itu akan diusir alias disuruh pulang lagi.
Musababnya, seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak melayani perjalanan seusai pemerintah menerbitkan larangan mudik.
Petugas Lapangan Terminal Jatijajar, Wanto (45) mengatakan, pihaknya menghentikan sementara layanan perjalanan dengan trayek jarak jauh. Bahkan, sejak pagi tadi pihaknya meminta pada calon pemudik untuk kembali karena bus AKAP tidak lagi beroperasi.
"Tadi pagi ada beberapa calon penumpang datang kesini (Terminal Jatijajar), mereka ingin mudik ke berbagai daerah. Kami memberi pengertian kalau bus tidak beroperasi. Mereka, kami suruh pulang," kata Wanto kepada SuaraJabar.id di lokasi, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga:Vidi Aldiano dapat 5 Kado Ultah dari Sheila Dara, Ini Isinya
Kebanyakan calon penumpang, kata Wanto, sudah tahu adanya larangan mudik yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun sebagian pemudik masih penasaran, mungkin masih ada bus AKAP yang masih beroperasi.
"Sebagian dari mereka sudah paham, sudah tahu ada larangan mudik. Mereka yang datang kesini, kami suruh pulang. Kami minta kembali karena terminal tidak melayani perjalanan," bebernya.
Pantauan Suara.com di lokasi, mulai dari angkutan umum hingga bus antar kota tidak melayani perjalanan terhitung mulai pagi ini. Hanya terlihat sejumlah angkutan umum terparkir di sudut terminal.
Sementara itu, bus-bus dengan trayek antar kota dan provinsi sudah tidak ada di terminal. Seluruh agen bus kekinian sudah tidak melayani perjalanan bagi masyarakat yang hendak mudik.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Keputusan itu dia sampaikan dalam rapat terbatas dengan topik pembahasan antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020) siang.
Baca Juga:16 Tim PUBG Mobile Terbaik Siap Bertempur di PMPL Spring Split 2020 SEA
Sebelumnya, pemerintah telah membuat aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik. Larangan tersebut diputuskan pada pekan lalu.
- 1
- 2