SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok menegaskan warga wajib menggunakan masker hendak beraktivitas di luar rumah. Kewajiban itu mengharuskan warga memakai masker meski keluar rumah hanya sebentar atau dengan jarak yang dekat.
Penegasan itu sebagaimana dengan perintah dari pemerintah pusat mengenai keharusan penggunaan masker.
Adapun hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna usai mengetahui banyak pengendara pelanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebanyakan dari mereka mengabaikan pemakaian masker.
"Mau dekat mau jauh ya wajib pakai masker. Demi keselamatan kita semua," kata Pradi kepada Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga:Bonceng Pacar Keliling Bogor Saat PSBB, Pemotor Disuruh Putar Balik Petugas
Sebelumnya, Pradi mengaku prihatin melihat kelakuan warga Kota Depok yang masih saja membandel dan susah patuh terhadap aturan PSBB. Apalagi mengenai kewajiban pemakaian masker.
Pradi menilai pemahaman warga Kota Depok akan bahaya Covid-19 masih terbatas. Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah pengendata motor tidak memakai masker serta helm. Bahkan kelakuan buruk berkendara itu ditambah dengan membonceng anak kecil yang sama juga tidak bermasker dan berhelm.
"Prihatin saya. Berarti pemahaman akan wabah ini masih terbatas," ujar Pradi.
Untuk diketahui, memasuki hari ke-10 PPSBB di Kota Depok, sejumlah pelanggaran masih terlihat pada Jumat (24/4/2020).
Pantauan Suara.com, pelanggaran tersebut berupa ketidakpatuhan masyarakat terutama pengendara roda dua untuk memakai masker. Padahal pemerintah sendiri dalam hal ini sudah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga:Suasana PSBB Hari Pertama di Kota Banjarmasin
Berdasarkan pantauan, segelintir pengendara motor masih membandel tidak menggunakan masker terjadi di ruas Jalan Raya Bogor mulai dari Simpangan Depok hingga pertigaan lampu merah Jalan Ir. Juanda.
- 1
- 2