SuaraJabar.id - Kebijakan pemerintah melarang warga untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020) hari ini. Tampak terminal-terminal bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) terpantau sepi cenderung tidak ada aktivitas.
Hal itu seperti terjadi di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (24/4/2020). Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi hampir tidak ada aktivitas perjalanan antar kota antar provinsi yang berangkat dan datang ke Terminal.
Para warga yang ingin melakukan mudik pun tak terlihat datang dan berada di area Terminal Baranangsiang. Terlihat mobil-mobil bus juga hanya terparkir dan tak aktif mengangkut penumpang.
Salah satu petugas Terminal Baranangsiang, Yosep mengatakan, untuk per hari ini pihaknya menutup perjalanan antar kota antar provinsi dari Terminal Baranangsiang.
Baca Juga:Penyekatan Jalan di Perbatasan Karawang
"Iya ditutup mulai hari ini (Jumat 24 April 2020) kan dilarang," katanya saat berbincang dengan SuaraJabar.id.
Adapun Diketahui, mulai Jumat hari ini aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.
Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.