SuaraJabar.id - Warga yang terpapar positif wabah Covid -19 baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan meninggal dunia yang masuk katagori PDP terus bertambah. Bahkan setiap kelurahan di Kota Depok sudah menjadi sebaran virus Corona.
Semua kecamatan di Depok sudah menjadi zona merah. Dengan sebanyak 50 kelurahan dari 63 yang menjadi zona merah covid 19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak masyarakat Depok untuk mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berdiam di rumah dan mengunakan masker.
Ajakan itu Idris meminta dengan rasa hormat dan kasih sayang agar warga Depik tidak berkerumun.
Baca Juga:Pandemi Covid Bikin Kebun Binatang Mati Suri, Begini Nasib Hewan Koleksinya
"Dengan hormat dan kasih sayang. Untuk tidak berkerumun. Juga manfaatkan Ramadan di rumah masing-masing. Jelang buka puasa tidak kerumunan dan manfaatkan zikir dan tadarus," kata Idris dalam keterangan persnya, Jumat (24/4/2020).
Selain itu Idris juga menginfokan bahwa ada tujuh pasar tradisional di Depok sudah menerapkan belanja online atau darling. Sehingga, ibu rumah tanggal dan warga Depok tidak kepasar untuk berbelanja kebutuhan pokok.
"Pemerintah sudah membuka pasar tradisional sebanyak 7 pasar yang melayani belanja darling atau go shop, "pungkasnya.
Sementara itu, di sejumlah Terminal dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Jabodetabek menutup pelayanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Namun, untuk transportasi perkotaan lintas di dalam wilayah Jabodetabek masih berjalan.
Baca Juga:Resep Kolak Tape, Menu Favorit yang Pas Jadi Sajian Takjil Perdana
"Hanya pelayanan AKAP dan AKDP ditutup, namun untuk transportasi perkotaan lintas di dalam wilayah Jabodetabek masih berjalan," kata Humas BPTJ Budi.
Budi mengatakan, untuk pelayanan transportasi di Terminal wilayah Jabodetabek yang masih beroperasi. Pihak BPTJ tetap melaksanakan protap kesehatan.
Sebelumnya, Joko Widodo telah menyatakan setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan(Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.
Kontributor : Supriyadi