SuaraJabar.id - Sebanyak 234 pengendara diminta untuk putar balik aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota di lokasi check point pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan operasi ketupat Jaya 2020 di Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan jumlah 234 kendaraan tersebut diberikan sanksi putar balik karena melanggar PSBB dan hendak mudik dalam operasi Ketupat Jaya 2020. Jumlah tersebut berdasarkan data Jumat (24/4) hingga Senin (27/4).
"Total dari hari Jumat sampai Senin ada 234 kendaraan yang kami putarbalikan baik melanggar PSBB ataupun yang hendak mudik," ujar Ojo kepada Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Ojo menuturkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi di tiga titik lokasi yakni Sumber Artha Kalimalang, Bantargebang, dan Harapan Indah.
Baca Juga:Kompetisi Vakum karena Corona, IBL Gelar Kompetisi Virtual
"Itu rekapan dari tiga titik di Bekasi," ucap dia.
Lebih lanjut, pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Sementara jenis pelanggaran adalah pengendara yang berboncengan namun tidak satu alamat tinggal.
"Bagi kendaraan yang melanggar aturan PSB dan kita putar balik kan bagi kendaraan yang akan mudik demikian," tutur Ojo.
Untuk di Jalan K.H Noer Ali, Kalimalang perbatasan Jakarta -Bekasi, pada hari ini, pihaknya menemukan satu pengendara motor yang hendak mudik yakni satu orang.
"Hari ini pemudik tadi kami dapatkan 1 motor di Sumber Artha, Kalimalang. Pemudik tersebut tujuan ke Jawa," ucap dia.
Baca Juga:Waspada! Kaki Merah dan Gatal Pada Anak Jadi Gejala Virus Corona Covid-19
Kebanyakan pengendara yang melanggar dan coba mudik kata Ojo kebanyakan sekitar pukul 21.00 dan usai Salat Subuh.
"Jam pelanggaran mudik motor mobil jam 21 dan setelah Salat Subuh," katanya.