PSBB Bogor Diperpanjang, Petugas: Pengendara Melanggar Kena Sanksi Push Up

Pemkab Bogor resmi memperpanjang penerapan PSBB di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu (29/4) hingga 12 Mei 2020.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 29 April 2020 | 13:32 WIB
PSBB Bogor Diperpanjang, Petugas: Pengendara Melanggar Kena Sanksi Push Up
Giat penindakan pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan PSBB di Check Point Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). (Istimewa).

SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, resmi diperpanjang terhitung sejak hari ini, Rabu 29 April hingga 12 Mei 2020. Para pengendara yang melanggar aturan PSBB kini diganjar sanksi push up.

"Iya (diberikan sanksi push up) kalau yang melanggar. Kalau enggak melanggar misalnya hanya salah duduk saja ya suruh pindah," ujar Kepala Seksi Daltib Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).

Ridwan menuturkan, di hari pertama penerapan PSBB Kota Bogor fase kedua masih saja ada ditemukan para pengendara yang melanggar. Hal itu seperti yang terlihat di Check Point PSBB Kota Bogor di Simpang Pomad.

Namun para pengendara yang melanggar ini ditemuinya tidak sebanyak yang dilakukan pada saat pelaksanaan PSBB Kota Bogor fase pertama.

Baca Juga:Gaji dan THR Seluruh Pegawai Bank Indonesia Dipotong Imbas Corona

"Iya pak tentu ada saja pak (yang melanggar). Tapi tidak sepereti minggu kemaren," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu (29/4) hingga 12 Mei 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.

Menurut Alma Wiranta, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, di Kota Bogor, Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.

Baca Juga:Istana: Psikologi Menurun Bisa Akibatkan Masyarakat Mudah Tertular Corona

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak