Menkes Setujui PSBB Jabar, Mulai Dilaksanakan 6 Mei

Surat persetujuan PSBB Jabar ditandatangani Menkes tertanggal 1 Mei 2020.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 Mei 2020 | 23:04 WIB
Menkes Setujui PSBB Jabar, Mulai Dilaksanakan 6 Mei
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berada di pabrik masker bedah. [Twitter/RidwanKamil]

SuaraJabar.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat.

Surat persetujuan PSBB Jabar ditandatangani Menkes tertanggal 1 Mei 2020, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan surat persetujuan dari Menkes tersebut.

Namun keterangan lebih lanjut, kata Daud, akan disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga:Bejat! Sudah Hamili Siswi SMP, Sugianto Minta Kandungan Digugurkan

"Baru dapat kabar dari Pak Sekda. Benar (disetujui)," kata Daud, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada akun Twitter-nya turut mengabarkan informasi tersebut.

Dalam keterangannya, Emil—sapaan akrab Ridwan Kami—mengatakan penerapan PSBB 17 kota dan kabupaten akan segera laksanakan.

"PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se-Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bandung Raya yang sudah duluan PSBB. Momentum larangan mudik juga berhasil memutus imported case di mana-mana," kata dia.

Terkait dengan kapan pelaksanaannya, Emil menuliskan juga jika penerapan PSBB Jabar dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga:Kompetisi Terhenti, Wasit Cantik Rusia Banting Setir Jadi Perawat

"PSBB provinsi dimulai Rabu 6 Mei 2020," tulisnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini