SuaraJabar.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menjemput Endang Wijaya (44), pengendara mobil yang mengamuk kepada petugas saat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Firman Taufik mengatakan, Endang dijemput petugas dari rumahnya di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin 4 Mei 2020.
"Benar (Endang), sudah kami periksa Senin malam," kata Firman, kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Saat proses pemeriksaan, pria yang diketahui senior Wali Kota Bogor Bima Arya di bangku SMA itu bersikap korperatif dan mengakui kesalahannya.
Baca Juga:Kenal Sopir Mobil Ngamuk Langgar PSBB, Bima Arya: Orangnya Santun dan Kalem
"Pemeriksaannya sudah selesai, yang bersangkutan juga sudah kami pulangkan lagi sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelanggar PSBB ini yakni Pasal 216 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
"Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Semua masih salam proses pemeriksaan, secara fakta unsur-unsurnya memenuhi dari pemeriksaan secara awal, nanti kita gelar perkara dulu," jelasnya.
Kejadian ini, lanjut Firman, dapat dijadikan contoh kepada masyarakat agar mengikuti aturan selama masa PSBB di Kota Bogor dan dapat bekerja sama dengan baik terhadap petugas di lapangan.
"Ini contoh kepada masyarakat, agar PSBB menjadi kebijakan pemerintah yang harus dijalankan. Semua petugas di lapangan sudah berdasarkan surat perintah dan aturan. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong bekerjasama," kata dia.
Baca Juga:Ngamuk Dirazia PSBB: Istri Saya Tiduri Aman, Kok di Mobil Disuruh Pindah
Sebelumnya diberitakan, beredar viral di media sosialnya video pengendara mobil mengamuk kepada aparat saat terjaring operasi kepatuhan penerapan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor. Pria tak terima sang istri diminta pindah tempat duduk.
- 1
- 2