Akibat aksinya, Ferdian dan rekannya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Usai Dicokok Polisi, Ferdian Paleka Nangis-nangis Minta Maaf
Sambil menangis, Ferdian Paleka meminta maaf kepada transpuan dan warga Bandung
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:18 WIB

BERITA TERKAIT
4 Fakta Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi Gegara Judi Online
27 Juli 2023 | 17:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
18 April 2025 | 21:41 WIB WIBTerkini