SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berhasil menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Depok.
Hasilnya, pihak Manajemen Ramayana di Depok sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
"Pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Sabtu (9/5/2020).
Selain membayarkan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, manajemen Ramayana berjanji akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK, jika perekonomian sudah pulih. Tentunya sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga:Beraksi Tapi Apes, Maling Berpeci Cuma Gondol Alat Make Up dan Jas Hujan
“Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika Covid-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” kata dia.
Dampak pandemi Covid-19 membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Depok yaitu Ramayana Departemen Store mengurangi jumlah karyawan karena minimnya pemasukan.
Sementara itu, Manto menyebutkan ada 397 orang karyawan di Depok mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, terdapat karyawan Ramayana sebanyak 196 orang.
"PHK kebanyakan terjadi pada bidang manufaktur dan garmen. Kebanyakan dari perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada karyawannya, " kata Manto.
Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini memberikan solusi yakni dengan memfasilitasi para karyawan korban PHK untuk didaftarkan Program Kartu Prakerja (PKP).
Manto menambahkan, usulan itu juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:Tepergok Mesum! Janda Muda Masih di Ranjang, si Duda Ngumpet di Loteng
“Kami berharap ini diakomodir oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menko Bidang Perekonomian,” ujar Manto.
Kontributor : Supriyadi